Syarat-syarat Perizinan


Jenis Perizinan : Izin Praktik Bidan





No Syarat
1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
2. Surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
3. foto copy ijazah bidan
4. foto copy Surat Izin Bidan (SIB) yang masih berlaku
5. surat pernyataan bersedia mengikuti pelatihan APN atau pelatihan yang sejenis bagi yang belum pernah mengikuti, paling lambat 1 tahun setelah SIPB diterbitkan
6. rekomendasi dari organisasi profesi
7. surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktik
8. foto copy sertifikat pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN) atau pelatihan yang sejenis;
9. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sejumlah 2 (dua) lembar; dan ukuran 3 x 4 sejumlah 1 (satu) lembar
10. Perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis (Untuk praktik bidan perseorangan)
11. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku (Untuk praktik bidan perseorangan)
12. Denah lokasi dan denah bangunan (Untuk praktik bidan perseorangan)


sumber: http://perijinan.bantulkab.go.id

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Jejak Dengan komentar Yang Baik

 
Top